Kamis, 31 Mei 2012


PEMBERIAN KEPADA SELAIN LEGITIMARIS

Ketika berbicara mengenai Hukum Kewarisan Barat yang berdasarkan pada BW (Burgerlijk Weetbook) mereka si pembuat Undang-undang mengklaim bahwa aturan yang mereka buat adalah seadil-adilnya. Banyak hal yang menurut saya Hukum Barat ini tidak menempatkan keadilan sebagaimana mestinya. Contohnya saja dalam hal mewaris tadi, saya menganggap ketidakadilan berpihak kepada orang lain yang semestinya bukan dalam hubungan ahli waris karena mendapatkan hibah, wasiat dari si pewaris.

Misal : A meninggal dunia, mempunyai satu orang anak bernama B, harta peninggalan A sebesar Rp 10.000.000. Semasa hidupnya pada tahun 2000 A membuat wasiat yang berisi legaat kepada D uang sebesar Rp 5.000.000. Selain itu pada tahun 2001 A membuat hibah kepada X sebesar Rp 30.000.000 dan kemudian pada tahun 2002 membuat hibah kepada Y sebesar Rp 10.000.000.

Jawaban :
Maka pembagian warisnya yaitu :
D = 5.000.000,-
Sisa harta A = 10.000.000 + 30.000.000 + 10.000.000 = 50.000.000 untuk B
Apakah L.P B terlanggar atau kekurangan sebesar 20.000.000
Untuk menutupi kekurangan L.P B diambil dari:
-> Legaat kepada D = 5.000.000, masih kekurangan 15.000.000
-> Hibah kepada Y = 10.000.000, masih kejjkurangan 5.000.000
-> Hibah kepada X = 30.000.000 - 5.000.000 = 25.000.000
Maka pembagian warisnya adalah :
B = 25.000.000
D = 0
Y = 0
X = 25.000.000
(Ket: L.P yaitu Legitimate Portie; Bagian Mutlak)

Dapat dilihat dari hasil perhitungan pembagian harta warisan menurut BW, si D dan Y yang seharusnya mendapatkan uang dari wasiat hibah maka diakhir perhitungan D dan Y tidak mendapatkan apapun. Jika saya boleh berspekulasi apakah dapat dikatakan adil bagi pihak D dan Y yang seharusnya mendapatkan uang dari sipewaris menjadi tidak dapat ? Apakah masih dapat dikatakan adil ?

Didalam perkuliahan Hukum Kewarisan Barat yang sedang saya ambil, dosen cenderung tidak menjelaskan permasalahan yang akan muncul ketika permasalahan tersebut diatas terjadi dengan mengatakan "asal yang lain menerima dengan keputusan itu".

Saya mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang sebenarnya kurang memahami Hukum Kewarisan Barat. Maka dari itu saya membuat tulisan ini yang sebenarnya dengan maksud bukan mengatakan bahwa BW itu tidak adil, tapi mencoba berpikir disisi lain dari orang tersebut diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar