Rabu, 08 Mei 2013

Keadilan Sosial itu Bagi Seluruh Rakyat Indonesia



Tidak asing mendengar judul diatas. Yaa, mirip dengan sila kelima dari Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam bahasa Inggrisnya Social Justice. Keadilan sosial semestinya mengandung arti “the quality of being right and fair”. Semestinya bisa memperakukan dengan kualitas yang benar dan adil.
Didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar salah satu filosofi bangsa, karenanya setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk memperoleh keadilan sosial yang sebaik-baiknya. Tujuan utama yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, berarti keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dengan segala kesejahteraannya.
Permasalahannya sekarang, masih banyak masyarakat Indonesia belum dapat memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri karena kondisi yang mengalami hambatan sosial akibatnya kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dasar serta tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tidak jarang kita dengar ada anak usia sekolah yang gantung diri karena tidak dapat menahan malu karena diejek teman-temannya karena tidak seperti teman-teman sekelasnya yang segala keperluannya dapat terpenuhi, hidup dalam pelukan kemewahan. Ada ibu yang tega bunuh diri bersama bayinya karena tidak dapat menanggung beban hidup dan terbelenggu dalam zona kemiskinan. Sangat miris mendengarnya. Tapi itulah kenyataannya, kenyataan yang tak dapat dihindari.
Ada sebagian dari mereka yang memilih tidak bunuh diri, namun terjerumus dalam lingkaran hitam, kelamnya dunia. Pencuri, copet, itulah jalan yang mereka pilih demi kelangsungan hidup mereka sendiri.
Disisi lain, ada seorang pegawai negeri yang hidup dalam kemewahan dengan harta yang melimpah, pagar yang menjulang tinggi disekelilingnya, sehingga mengundang pertanyaan dari mana kekayaan yang didapatkannya. Belum lagi dari segi penegakkan hukum yang timpang sebelah. Yaa seperti simbol dalam dunia hukum. Seorang dewi yang memegang pedang dan neraca dengan mata tertutup. Tertutup? Tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum. Atau tertutup? Tertutup dari hukum yang telah compang camping yang tengah terpogoh berjalan?
MEMILUKAN DAN MEMALUKAN ! TAPI INILAH INDONESIA...
INDONESIA RAYA !!!